Menikahi Wanita Tua |
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya,
Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena
beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka?
Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih
tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas
Anda dengan kebaikan.
Jawab beliau rahimahullah,
Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang
pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih
tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi 'Aisyah –radhiyallahu ‘anha-
ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis
sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua
tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang
lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha- ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah –radhiyallahu ‘anha- ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun.
Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah
pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut
jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan
bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan
jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju
untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian
pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita
yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama
wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya
tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan,
asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah
memperbaiki kondisi kita semua.
[Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42]
Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011)
Sumber : www.rumaysho.com
0 comments:
Posting Komentar